inilah azab Allah untuk kaum LGBT jika tidak mau bertaubat
LGBT adalah akronim dari Lesbian, gay, biseksual, dan transgender istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa komunitas gay. karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok penyuka sesama jenis. Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk menekankan keaneka ragaman berdasarkan identitas seksualitas dan gender.
Kadang-kadang istilah LGBT juga digunakan untuk orang tidak heteroseksual bukan hanya homoseksual, biseksual atau transgender. Istilah LGBT ini sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Perlu diketahui tidak semua kelompok penyuka sesama jenis setuju dengan akronim ini.
Beberapa orang yang tergabung dalam kelompok yang disebutkan merasa tidak berhubungan dengan kelompok lain dan tidak menyukai penyeragaman ini. Beberapa orang menyatakan bahwa pergerakan transgender dan transeksual itu tidak sama dengan pergerakan kaum LGB. Terdapat pula keyakina separatisme lesbian dan gay yang meyakini bahwa kelompok lesbian dan gay harus dipisah satu sama lain.
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksual dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang muslim. Namun pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh.
Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman denda dan penjara terhadap tindakan hubungan homoseksual. karena tindakan ini didefinisikan sebagai tindakan prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum. Sejak saat itu sebanyak 52 daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Qur'an yang mengkriminalisasi homoseksualitas.
Allah SWT Berfirman,
"maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan kaum Luth itu di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dangan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan negeri itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim." (QS.HUD : 82-82)
Ayat diatas menceritakan kepada kita tentang adzab yang Allah timpakan kepada kaum Luth yang melakukan Liwath atau homoseksual, yaitu kaum laki-laki yang menyalurkan syahwatnya kepada sesama laki-laki.
Source :freedom-na-sekai.com |
Kadang-kadang istilah LGBT juga digunakan untuk orang tidak heteroseksual bukan hanya homoseksual, biseksual atau transgender. Istilah LGBT ini sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Perlu diketahui tidak semua kelompok penyuka sesama jenis setuju dengan akronim ini.
Beberapa orang yang tergabung dalam kelompok yang disebutkan merasa tidak berhubungan dengan kelompok lain dan tidak menyukai penyeragaman ini. Beberapa orang menyatakan bahwa pergerakan transgender dan transeksual itu tidak sama dengan pergerakan kaum LGB. Terdapat pula keyakina separatisme lesbian dan gay yang meyakini bahwa kelompok lesbian dan gay harus dipisah satu sama lain.
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksual dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang muslim. Namun pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh.
Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman denda dan penjara terhadap tindakan hubungan homoseksual. karena tindakan ini didefinisikan sebagai tindakan prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum. Sejak saat itu sebanyak 52 daerah ikut memberlakukan hukum berbasis syariah dari Al-Qur'an yang mengkriminalisasi homoseksualitas.
Allah SWT Berfirman,
"maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan kaum Luth itu di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dangan batu dari tanah-tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan negeri itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim." (QS.HUD : 82-82)
Ayat diatas menceritakan kepada kita tentang adzab yang Allah timpakan kepada kaum Luth yang melakukan Liwath atau homoseksual, yaitu kaum laki-laki yang menyalurkan syahwatnya kepada sesama laki-laki.
Jika kita perhatikan isi ayat diatas maka kita dapat melihat betapa azab yang Allah timpakan kepada kaum Luth adalah azab yang sangat berat dan dahsyat. Sungguh sangat mengerikan sekali ketika bumi di balik kemudian mereka (kaum Luth) dilempari batu dan tanah yang terbakar dan itu bertubi-tubi sahabat sekalian. Kebayang gak
source: kitaviral.com |
Ingat, kisah dalam al-qur'an bukan hanya sekedar cerita belaka, tetapi kisah yang memberikan peringatan kepada kita, artinya jika ada suatu kaum yang melakukan liwath atau homoseksual, bukan tidak mungkin azab Allah yang pernah menimpa kaum Luth akan turun kepada mereka. Na'udzubillahi'andzalik.
Kita lihat perilaku homoseksual yang sekarang kita kenal dengan istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) sudah mulai merebak di masyarakat Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali, Jangan biarkan virus LGBT ini menyebar. Agar bangsa yang kita cintai ini dijauhkan dari azab Allah yang dahsyat seperti yang menimpa kaum homoseksual pada zaman nabi Luth AS dulu.
Post a Comment for "inilah azab Allah untuk kaum LGBT jika tidak mau bertaubat"